Senin, 02 Maret 2009

Sebagian kita mugkin sering mendengar kata kata “ material tracebility “ apa lagi dalam suatu project oil and gas. Sebagian kita juga hanya mendengar tanpa paham makna dari material tracebility. Secara makna bahasa mungkin semua sudah paham maksudnya Material Tracebility namun mungkin banyak juga yang kurang paham bagaimana mendesign material tracebility.


Dalam project oil and gas construction penggunaan material biasanya ditulis dalam drawing (AFC). Didalam drawing karena keterbatasan space dan untuk lebih effisien jenis material yang akan digunakan biasanya di rumuskan lagi dalam jenis atau group. Biasanya material tersebut disebutkan dalam type. Misala Type 1, type 2, type 3, type 4. Kalau di shipyard mereka biasa menulis dalam gambar langsung jenis materialnya seperti AH 36, DH 36, EH36, EQ 70, EQ 65 dll. Semuanya OK OK saja.

Type 1, 2, 3, 4 adalah kumpulan material material yang dianggap sejenis walaupun type dan grade nya berbeda. Biasanya dibedakan berdasarkan tensile atau yield strength material tanpa memperhatikan komposisi kimia material tsb. Gunanya lebih kepada masalah penggolongan material dalam welding ( WPS yang applicable).

Untuk bisa ditraceback tentu dibutuhkan identifikasi pada material tersebut. Ada beberapa cara untuk melakukan identifikasi material. Bisa di marking dengan menggunakan paint marker, bisa dengan di hard stamp dengan low stress stamp, bisa dengan memberi label pada material tersebut. Yang harus di perhatikan adalah marking atau identifikasi material tersebut bisa dilacak kalau dibutuhkan. Biasanya terjadi banyak permasalahan tentang jenis marking. Apakah perlu hard stamp atau hanya perlu di paint marker biar gampang dilakukan dan tidak butuh manhour. Masalah ini biasanya disebutkan dalam project specification. Seperti marking hard stamp harus dibuat untuk material tebal diatas 20 mm dan jenisnya type 2, type 1. Material dibawah 20 mm type 3 dan 4 boleh dimarking dengan paint market atau sejenisnya.

Kapan material di marking.

Material yang dimarking adalah material yang sudah memenuhi standard dan criteria dan spec material yang di tentukan. Untuk itu material sebelum dimarking mestinya di periksa terlebih dahulu oleh material engineer ( Metalurgy Eng) dengan memeriksa specification, komposisi kimia, mechanical test, heat treatment, NDT, dll melalui pemeriksaan mill certificate. Namun hal detail seperti ini masih jarang perusahaan fabrikasi yang mampu melakukannya.


Pertanyaan :

Pada sebuah CPP Platform di Natuna yang sudah beroperasi terjadi kerusakan retak pada joint web girder penopang separator. Lalu seorang auditor yang punya barang bertanya dan meminta apa jenis material ( Mill cert ) beam yang digunakan untuk dudukan separator tsb.

Bisakah anda mentraceback material tsb dan memberikan mill cert benda tsb dengan 100% benar.?

Kalau bisa berarti anda sudah mempraktekkan sytem traceility yang baik dalam membuat construksi tersebut. Kalau sudah bisa SELAMAT anda layak dapat bintang..

Yang masih bingung…PR ya …”

Semoga bermanfaat

Leave a response


1 komentar:

  1. gw welder juga gw lgi belajar bikin blog, mo membahas dunia welding dunia yang gw cintai...salam kenal email gw hanifcahyadi@gmail.com

    BalasHapus